Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan

image-gnews
Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen ditemui seusai menjadi penceramah subuh di Masjid Annur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pemilik senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 20 hari ke depan. Pensiunan Mayjen TNI dan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu dikirim ke Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan kedua sejak Rabu sore.

Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh

“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.

Suta tak menjelaskan secara rinci ihwal alat bukti yang dimiliki polisi. Ketika ditanya soal itu, ia hanya menjawab penyidik menggunakan alat bukti berupa senjata api yang dimiliki Azwarmy alias Army, mantan sopir pribadi Kivlan.

Azwarmy ada di antara enam tersangka perusuh bersenjata api dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Komplotan enam tersangka ini disebut memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan seorang ketua lembaga survei.

Baca juga: 
Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alat buktinya senjata orang lain. Senjata yang ditemukan di orang lain, dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar dia.

Suta menilai tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya lantaran Kivlan tak pernah memiliki senjata setelah purnatugas. Tim pengacara, kata Suta, akan mengusahakan Kivlan bebas dalam waktu 20 hari ke depan. “Kami  minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia selama ini apa,” kata Suta.

Baca:
Tersangka Plot Pembunuhan 4 Tokoh Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Kivlan Zen telah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Kivlan yang juga tersangka makar dalam penyidikan di Mabes Polri itu.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Jumat 31 Mei 2019, Pukul 00.09 WIB, untuk meralat posisi Kivlan Zen di Kostrad TNI AD.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

15 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

18 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

20 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

21 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

21 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

23 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

23 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.